Uang adalah alat pembayaran umum yang ditetapkan pemerintah dan dijamin pemerintah dengan UUD yang berlaku dalam wilayah hukum tetrtentu. Uang merupakan suatu barang yang berfungsi untuk melaksanakan tukar menukar barang dan jasa. Uang sangat penting peranannya dalam perekonomian karena hampir semua barang dan jasa dihargai atau dibayar dengan uang.